Civil Code Bab II Bagian III
BAGIAN III
Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
pasal 13. Bila daftar tidak pernah ada, atau telah hilang dipalsu, diubah, robek, dimusnahkan, digelapkan atau dirusak, bila ada akta yang tidak terdapat dalam daftar itu atau bila dalam akta yang dibukukan terdapat kesesatan, kekeliruan atau kesalahan lain maka hal-hal itu dapat menjadi dasar untuk mengadakan penambahan atau perbaikan dalam daftar itu.
pasal 14. Permohonan untuk itu hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya daftar-daftar itu diselenggarakan atau seharusnya diselenggarakan dan untuk itu Pengadilan Negeri akan mengambil keputusan setelah mendengar kejaksaan dan pihak-pihak yang berkepentingan bila ada cukup alasan dan dengan tidak mengurangi kesempatan banding.
pasal 15. Keputusan ini hanya berlaku antara pihak-pihak yang telah memohon atau yang pernah dipanggil.
pasal 16. Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan pada akta, yang telah memperoleh kekuatan tetap, harus dibuktikan oleh Pegawai Catatan Sipil dalam daftar-daftar yang sedang berjalan segera setelah diterbitkan dan bila ada perbaikan hal itu harus diberitakan pada margin akta yang diperbaiki, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen tentang Catatan Sipil.


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home