IusConstitutum Civil Code KUHPerdata

KUHPerdata,diperuntukkan bagi siapapun yang membutuhkan, boleh di-copy. Tidak ada hak paten Karya cipta Intelektual dalam karya ini. Selamat memanfaatkan. Terimakasih

Tuesday, February 13, 2007

Civil Code Bab VII Bagian IV

BAGIAN IV

Hibah-Hibah yang Diberikan Kepada Kedua Calon Suami Isteri atau Kepada Anak-anakdan Perkawinan Mereka

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)



pasal 176.

Baik dalam penjanjian kawin, maupun dengan akta Notaris tersendiri, yang dibuat sebelum pelaksanaan perkawinan, pihak ketiga boleh memberikan hibah, yang menurut pendapat mereka pantas diberikan kepada kedua calon suami isteri atau kepada salah seorang dan mereka, dengan tidak mengurangi kemungkinan untuk mengurangi hibah itu bila dengan hibah itu orang yang mempunyai hak atas suatu bagian menurut undang-undang dirugikan.

pasal 177.

Bila hibah-hibah itu dibenkan dalam perjanjian kawin, maka untuk berlakunya secara sah tidak perlu ada persetujuan tegas dan yang diberi hibah; sebaliknya bila hibah itu diberikan dengan akta tersendiri, maka hal itu tidak mempunyai akibat kecuali setelah ada persetujuan tegas untuk menerima.

pasal 178.

Suatu hibah yang terdiri dan seluruh atau sebagian warisan si penghibah, meskipun diberikan hanya untuk kedua suami isteri atau untuk salah seorang dan mereka, selalu dianggap diberikan untuk anak-anak dan keturunan mereka, bila si penghibah hidup lebih lama daripada yang diberi hibah, dan bila dalam akta tidak ditentukan lain. Hibah seperti itu hapus, bila si penghibah hidup lebih lama daripada anak-anak dan keturunan mereka selanjutnya yang diberi hibah.

pasal 179.

Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 169, 171, 172, dan 173, berlaku juga pada hibah-hibah yang dibicarakan dalam bagian ini.


0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home