IusConstitutum Civil Code KUHPerdata

KUHPerdata,diperuntukkan bagi siapapun yang membutuhkan, boleh di-copy. Tidak ada hak paten Karya cipta Intelektual dalam karya ini. Selamat memanfaatkan. Terimakasih

Monday, February 12, 2007

Civil Code Bab IV Bagian V

BAGIAN 5

Perkawinan-perkawinan yang Dilaksanakan di Luar Negeri Negeri

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing BukanTionghoa, tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)


pasal 83.

Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri, baik antara sesama warga negara Indonesia, maupun antara warga negara Indonesia dengan warga negara lain, adalah sah apabila perkawinan itu dilangsungkan menurut cara yang biasa di negara tempat berlangsungnya perkawinan itu, dan suami istri yang warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam bagian 1 Bab ini.

pasal 84.

Dalam waktu satu tahun setelah kembalinya suami istri ke wilayah Indonesia, akta tentang perkawinan mereka di luar negeri harus didaftarkan dalam daftar umum perkawinan di tempat tinggal mereka.


0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home