IusConstitutum Civil Code KUHPerdata

KUHPerdata,diperuntukkan bagi siapapun yang membutuhkan, boleh di-copy. Tidak ada hak paten Karya cipta Intelektual dalam karya ini. Selamat memanfaatkan. Terimakasih

Monday, February 12, 2007

Civil Code Bab IV Bagian III

BAGIAN III

Pencegahan Perkawinan

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa,. dan Bagi Golongan Tionghoa)


pasal 59.

Hak untuk mencegah berlangsungnya perkawinan hanya ada pada orang-orang dari dalam hal-hal yang disebut dalam pasal-pasal berikut.

pasal 60.


Barangsiapa masih terikat perkawinan dengan salah satu pihak, termasuk jüga anak-anak yang lahir dari perkawinan ini, berhak mencegah perkawinan baru yang dilaksanakan, tetapi hanya berdasarkan perkawinan yang masih ada.

pasal 61.


Bapak dan ibu dapat mencegah perkawinan dalam hal-hal:

ayat 1°.


bila anak mereka yang masih di bawah umur, belum mendapat izin

ayat 2°.

bila anak mereka, yang sudah dewasa tetapi belum genap tiga puluh. tahun, lalai meminta izin mereka, dan dalam hal permohonan izin itu ditolak, lalai untuk meminta perantaraan Pengadilan Negeri seperti yang diwajibkan menurut Pasal 42.

ayat 3°.


bila salah satu pihak, yang karena cacat mental berada dalam pengampuan, atau dengan alasan yang sama telah dimohonkan pengampuan, tetapi atas permohonan itu belum diambil keputusan;

ayat 4°.

bila salah satu pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk mengadakan perkawinan dengan ketentuan-ketentuan bagian pertama bab ini;

ayat 5°.


bila pengumuman perkawinan yang menjadi syarat tidak diadakan;

ayat 6°.

bila salah satu pihak, karena sifat pemboros ditaruh di bawah pengampuan, dan perkawinan yang hendak dilangsungkan tampaknya akan membawa ketidakbahagiaan bagi anak mereka.
Bila yang menjalankan perwalian atas anak itu orang lain daripada bapak atau ibunya, maka wali atau wali pengawasnya, bila yang disebut terakhir ini harus mengganti si wali, mempunyai hak yang sama dalam hal-hal seperti yang tercantum dalam nomor-nomor 1°, 3°, 4, 5 dan 6°.

pasal 62.


Dalam hal kedua orang tua tidak ada, maka kakek nenek dan wali atau wall pengawas, bila yang disebut terakhir ini harus mengganti si wali, berhak untuk mencegah perkawinan dalam hal-hal seperti yang tercantum dalam nomor 3, 4, 5 dan 6° pasal yang lalu.
Kakek nenek dan wali atau wali pengawas, bila yang disebut terakhir ini menggantikan si wali, berhak untuk mencegah perkawinan dalam hal-hal yang tercantum pada nomor 1°, jika izin mereka menjadi syarat.

pasal 63.


Dalam hal kakek nenek tidak ada, maka saudara laki-laki dan perempuan, paman dan bibi, demikian pula wali dan wali pengawas, pengampu dan pengampu pengawas, berhak mencegah perkawinan:

ayat 1°

bila ketentuan-ketentuan Pasal 38 dan Pasal 40 mengenai memperoleh izm kawin tidak diindahkan;

ayat 2°

karena alasan-alsaan seperti yang tercantum dalam nomor 3°,4°,5°, dan 6° Pasal 61.

pasal 64.


Suami yang perkawinannya telah bubar karena perceraian, boleh mencegah perkawinan bekas isterinya, bila dia hendak kawin lagi sebelum lampau tiga ratus hari sejak pembubaran perkawinan yang dulu.

pasal 65.

Kejaksaan wajib mencegah perkawinan yang hendak dilangsungkan dalam hal-hal yang tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan 34.

pasal 66.


Pencegahan perkawinan ditangani oleh Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya terletak tempat kedudukan Pegawai Catatan Sipil yang harus melangsungkan perkawinan itu.

pasal 67.

Dalam akta pencegahan harus disebutkan segala alasan yang dijadikan dasar pencegahan itu, dan tidak diperkenakan mengajukan alasan baru, sejauh hal itu tidak timbul setelah pencegahan.

pasal 68. Dihapus dengan S. 1937-595.

pasal 69.

Bila pencegahan itu ditolak, para penentang boleh dikenakan kewajiban mengganti biaya, kerugian dan bunga, kecuali jika penentang itu adalah keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah atau Kejaksaan.

pasal 70.


Bila terjadi pencegahan perkawinan. Pegawai Catatan Sipil tidak diperkenankan untuk melaksanakan perkawinan itu, kecuali setelah kepadanya disampaikan suatu putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetapi atau suatu akta otentik dengan mana pencegahan itu ditiadakan pelanggaran atas ketentuan ini kena ancaman hukuman penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Bila perkawinan itu dilaksanakan sebelum pencegahan itu ditiadakan, maka perkara mengenai pencegahan itu boleh dilanjutkan, dan perkawinan boleh dinyatakan batal sekiranya gugatan penentang dikabulkan


0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home