Code Civil Bab IV Ketentuan Umum
BAB IV
PERKAWINAN
PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan Tionghoa)
Ketentuan Umum
pasal 26.
Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata.


0 Comments:
Post a Comment
Subscribe to Post Comments [Atom]
<< Home