IusConstitutum Civil Code KUHPerdata

KUHPerdata,diperuntukkan bagi siapapun yang membutuhkan, boleh di-copy. Tidak ada hak paten Karya cipta Intelektual dalam karya ini. Selamat memanfaatkan. Terimakasih

Tuesday, February 13, 2007

Civil Code Bab VI Bagian II

BAGIAN II

Pengurusan Harta Bersama

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku BagiGolongan Tionghoa)



pasal 124.

Hanya suami saja yang boleh mengurus harta bersama itu. Dia boleh menjualnya, memindahtangankannya dan membebaninya tanpa bantuan isterinya, kecuali dalam hal yang diatur dalam Pasal 140.

Dia tidak boleh memberikan harta bersama sebagai hibah antara mereka yang sama-sama masih hidup, baik barang-barang tak bergerak maupun keseluruhannya atau suatu bagian atau jumlah yang tertentu dan barang-barang bergerak, bila bukan kepada anak-anak yang lahir dan perkawinan mereka, untuk memberi suatu kedudukan. Bahkan dia tidak boleh menetapkan ketentuan dengan cara hibah mengenai sesuatu barang yang khusus, bila dia memperuntukkan untuk dirinya hak pakai hasil dari barang itu.

pasal 125.

Bila si suami tidak ada, atau berada dalam keadaan tidak mungkin untuk menyatakan kehendaknya, sedangkan hal ini dibutuhkan segera, maka si isteri boleh mengikatkan atau memindahtangankan barang-barang dan harta bersama itu, setelah dikuasakan untuk itu oleh Pengadilan Negeri.


0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home